Setelah pindah ke Jakarta dan resmi menjadi warga gelap selama beberapa minggu di sini (tanpa KTP dan nggak terdaftar di KK manapun), hari ini saya mulai ngurus KTP ke kelurahan dan kecamatan dengan bekal surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal nyonya.
Di kantor kelurahan cuma diminta nyumbang PMI dua ribu perak. Padahal kalo di Malang, pasti ditodong dengan kata2 “biaya administrasi seikhlasnya, mas.” :))
Gini deh, yang namanya biaya administrasi RESMI, harusnya sudah ada ketentuannya kan? Maksud saya besar biaya dan alokasinya. Jadi kalau ’seikhlasnya’, ya Anda pikir sendiri ;)
Beres urusan di kelurahan, saya ke kantor kecamatan yang bau pesing itu. Nah, di sini yang bikin saya lumayan jengkel. Ternyata ada dokumen yang harus difotokopi dulu sebelum dibawa ke kecamatan dan petugas di kelurahan tadi sama sekali nggak ngasih tau. Akibatnya, saya mesti cari2 tempat fotokopi yang ternyata lumayan jauh dari kantor kecamatan.
Setelah menyerahkan hasil fotokopian, ibu2 petugas di kecamatan nanya ke saya, “Aslinya mana, mas?”
“Malang, bu”, kata saya sambil cengar-cengir. Ah, petugas kecamatan di sini lumayan baik, masih mau ngajak ngobrol basa-basi. Yah, setidaknya bikin kejengkelan saya terhadap kepesingan tadi lumayan luntur.
Tapi ternyata saya salah. Karena setelah itu si ibu akhirnya bilang, “Bukaaan, itu dokumen aslinya tadi manaa??”
eh… kecut… tengsin, buang muka sejauh2nya.
Urusan di kecamatan akhirnya beres dengan biaya duabelas ribu. Sepuluh ribu adalah denda karena saya terlambat ngurusnya, dan dua ribu lagi(-lagi) untuk dana PMI. Yeah! Dan sayapun disuruh balik ke kelurahan.
Di kelurahan, dokumen masuk, kasih foto selembar, no additional fee. Beres. Keren!
“Oke, mas. Berkasnya sudah lengkap semua”, kata si bapak. Sukurlah, kata saya dalam hati. “Tinggal nunggu sampai katepenya jadi ya”, tambahnya.
“Kapan, pak?”, tanya saya berbinar2.
“Juni 2009″
*pingsan*

silakan diklik untuk ukuran penuhnya.
Yah, setidaknya saya jadi ikut antusias nunggu pilpress 2009 nanti. Bukan karena saya kegatelan pingin nyoblos. Tapi saat itu katepe saya jadi.
Anda yang punya pengalaman sebagai petugas kelurahan/kecamatan di Jakarta, atau malah yang pernah jadi pendatang kayak saya, mohon seikhlasnya sharing di kolom komen, dong. Enam bulan itu wajar nggak sih untuk sekedar nunggu katepe jadi?